I.
PENDAHULUAN
Al-Qur’an Al-Karim adalah kitab Allah yang diturunkan kepada
Nabi Muhammad SAW, mengandumg hal-hal yang berhubungan dengan keimanan, ilmu
pengetahuan, kisah-kisah, filsafat, peraturan-peraturan yang mengatur tingkah
laku dan tata cara hidup manusia, baik sebagai makhluk individu ataupun sebagai
makhluk sosial, sehingga dapat bahagia hidup baik di dunia dan juga di akhirat.
Untuk
mengetahui kandungan Alquran itu diperlukan suatu metode keilmuan yang dikenal
dengan nama Ulumul qur’an.
Dalam Al-qur’an terdapat beberapa
pokok-pokok kandungan. Diantara pokok-pokok kandungan Al-qur’an adalah aqidah,
syariah, akhlak, sejarah, iptek, dan filsafat. Diantaranya terdapat perintah
menafsirkan al-qur’an supaya kita lebih memahami kandungan al-qur’an.
Ilmu tafsir merupakan ilmu yang
paling mulia dan paling tinggi kedudukannya, karena pembahasannya berkaitan
dengan Kalamullah yang merupakan petunjuk dan pembeda dari yang haq dan
bathil. Ilmu tafsir telah dikenal sejak zaman Rasulullah dan berkembang hingga
di zaman modern sekarang ini. Menafsirkan Al-qur’an sama halnya dengan
menjelaskan maksud Allah ta’ala yang Dia kehendaki dalam firman-Nya. Sehingga
tidak boleh hukumnya menafsirkan Al-qur’an tanpa ilmu, karena termasuk berkata
atas nama Allah dengan tanpa ilmu.
Ilmu tafsir Al-Qur’an berkembang
mengikuti irama perkembangan masa dan memenuhi kebutuhan manusia dalam suatu
generasi. Tiap-tiap masa dan generasi menghasilkan tafsir-tafsir al-Qur’an yang
sesuai dengan kebutuhan dan keperluan generasi itu dengan tidak menympang dari
hukum-hukum agama.
Allah menurunkan al-Qur’an untuk dibaca dengan penuh penghayatan (Tadabbur), meyakini kebenarannya dan berusaha untuk mengamalkannya. Allah berfirman,” Maka apakah mereka tidak memperhatikan Alquran? Kalau kiranya Alquran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya.
Allah menurunkan al-Qur’an untuk dibaca dengan penuh penghayatan (Tadabbur), meyakini kebenarannya dan berusaha untuk mengamalkannya. Allah berfirman,” Maka apakah mereka tidak memperhatikan Alquran? Kalau kiranya Alquran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya.
Oleh
karena itu, agar kita bisa mewujudkan perintah Allah tersebut, seorang harus
bisa memahami makna dan kandungannya dan disini sangat diperlukan perangkat
metodologi penafsiran yang berfungsi mengarahkan penafsiran itu sendiri. Dengan
demikian, maka sangat penting sekali kita mengetahui tentang tafsir.
II.
RUMUSAN MASALAH
1. Pengertian ilmu Tafsir ?
2. Macam-macam Tafsir berdasarkan sumbernya
?
3. Faedah mempelajari Tafsir Al-Qur’an ?
III.
PEMBAHASAN
1. Pengertian Tafsir
Secara etimologi tafsir
berasal dari akar kata “al fasr”
kemudian diubah menjadi bentuk taf’il yaitu menjadi “al-tafsir” yang berarti penjelasan atau
keterangan.[1]
Dalam kamus “lisanul Arab” ibnu Manzur menjelaskan bahwa kata “al-fasr” berarti
menyingkap sesuatu yang tertutup, sedangkan kata “at-tafsir” berarti
menyingkapkan sesuatu maksud lafad yang musykil dan pelik.
Sebagian ulama
berpendapat bahwa kata tafsir (fusara) adalah kata kerja yang terbalik dari
kata “safara” yang juga berarti menyingkapkan. Pembentukan kata dari al-fasr
menjadi bentuk taf’il yakni “al-tafsir’ adalah untuk menunjukkan arti tafsir
(banyak, sering berbuat). Menurut Ar-Raghib, kata “al-fasr” dan “as-safr”
adalah dua kata yang berdekatan makna dan lafadnya. Yang pertama untuk
menunjukkan arti menampakkan (menzahirkan) makna yang ma’qul (abstrak)
sedangkan yang kedua untuk menunjukkan arti menampakkan benda pada penglihatan
mata. Dalam al-qur’an
Adapun secara
terminologi tafsir adalah penjelasan terhadap Kalamullah atau menjelaskan
lafadz-lafadz al-Qur’an dan pemahamannya, Atau ilmu yang mempelajari kandungan kitab Allah yang diturunkan kepada Nabi
SAW., berikut penjelasan maknanya serta hikmah-hikmahnya.
2. Macam-macam Tafsir berdasarkan sumbernya
Pembagian
Tafsir secara ilmiah, tafsir terbagi menjadi empat bagian:
A. Tafsir bil Ma’tsur
Tafsir
bil Ma’tsu rsering disebut dengan Tafsir Bilriwayah atau Tafsir bil Manqul,
yaitu tafsir Al-qur’an yang dalam menafsirkan ayat-ayat Al-qur’an didasarkan
atas sumber penafsiran dari Al-qur’an, dari riwayatpara sahabat dan dari
riwayat para tabi’in.
Kitab-kitab
tafsir yang tergolong dalam kategori Tafsir bil Ma’tsur ini antara lain:
a.
Jam’ul Bayan fi Tafsiril Quran,
karya Ibnu Jarir Ath-Thabari (wafat 310 H)
b.
Al-Kasyfu wal Bayan’an Tafsiril Quran, karya
Imam Ahmad Ibnu Ibrahim As-Tsalabi (wafat 427 H)
Pada
tafsir ini, penafsiran ayat-ayat Al-qur’an diambil dari sumber-sumber yang
berhubungan dengan makna ayat yang akan ditafsirkan, lalu disebutkan
penafsirannya berdasarkan riwayat, nukilan, atau kutipan yang diambil tersebut,
tanpa berijtihad di dalam menjelaskan maksud ayat yang di tafsirkan dan tidak
mencari penafsiran dari sumber yang lain, bahkan menghindari keterangan yang
tidak ada faedahnya selama tidak ada dalilnya.
Mufasir
yang menempuh cara ini hendaknya menelusuri lebih dahulu atsar-atsar yang ada
mengenai makna ayat kemudian atsar tersebut dikemukakan sebagai tafsir ayat
yang bersangkutan. Dalam hal ini ia tidak boleh melakukan ijtihad untuk
menjelaskan sesuatu makna tanpa ada dasar, dan Mufassir juga meninggalkan
hal-hal yang tidak bermanfaat untuk diketahui selama tidak ditemukan riwayat
sahih mengenainya. Menurut Ibnu Taimiyyah kita harus yakin bahwa Nabi Muhammad
tidak menjelaskan kepada para sahabat tentang makna-makna al-qur’an sebagaimana
telah menjelaskan kepada mereka lafad-lafadznya.
B. Tafsir bil Ra’yi
Tafsir
bil Ra’yi sering disebut tafsir bil
Dirayah atau Tafsir bil Ma’qul. Mufassir
hanya perpegang pada pemahaman sendiri. Dan penyimpulan (istinbath) yang
didasarkan pada ra’yu semata. Seiring perkembangan zaman yang menuntut
pengembangan metoda tafsir karena tumbuhnya ilmu pengetahuan pada masa Daulah
Abbasiyah maka tafsir ini memperbesar peranan ijtihad dibandingkan dengan
penggunaan tafsir bi al-Matsur. Dengan bantuan ilmu-ilmu bahasa Arab, ilmu
qiraah, ilmu-ilmu Al-Qur’an, hadits dan ilmu hadits, ushul fikih dan ilmu-ilmu
lain.
Seorang mufassir akan menggunakan kemampuan ijtihadnya untuk menerangkan maksud ayat dan mengembangkannya dengan bantuan perkembangan ilmu-ilmu pengetahuan yang ada.
Seorang mufassir akan menggunakan kemampuan ijtihadnya untuk menerangkan maksud ayat dan mengembangkannya dengan bantuan perkembangan ilmu-ilmu pengetahuan yang ada.
Ra’yu
semata yang tidak disertai bukti-bukti akan membawa penyimpangan terhadap
kitabullah. Kebanyakan orang yang melakukan penafsiran dengan semangat demikian
adalah ahli bid’ah, penganut mazhab batil. Mereka mentafsirkan Al-qur’an
menurut pendapat pribadi yang tidak mempunyai dasar pijakan berupa pendapat
atau penafsiran ulama salaf, sahabat, tabi’in.
Terhadap
Tafsir bil Ra’yi para ulama berlainan pendapat ; ada yang membolehkan, ada pula
yang mengharamkan. Sebetulnya hanya berlaku kalau didalam menafsirkan ayat
Al-qur’an dengan Ra’yu itu tidak terdapat dasar sama sekali atau jika
dilaksanakan tanpa pengetahuan kaidah
bahasa arab; pokok-pokok hukum syariah dan lain sebagainya, atau jika
penafsiran tersebut dipakai untuk menguatkan nafsu belaka.[3]
Sebagian
ulama membolehkan penafsiran dengan mengunakan metode Tafsir bil Ra’yi dengan
syarat-syarat yang terpenuhi sebagai seorang Mufassir. Al-qur’an sendiri
mendorong supaya berijtihad dan memikirkan ayat-ayatnya, guna mengetahui
hukum-hukumnya. Mereka bersandar dengan firman Allah:
Tafsir bir-ra’yi terbagi menjadi dua bagian:
a. Tafsir Mahmud: Adalah suatu penafsiran yang sesuai dengan kehendak syari’at (penafsiran oleh orang yang menguasai aturan syari’at), jauh dari kebodohan dan kesesatan, sesuai dengan kaidah-kaidah bahasa arab, serta berpegang pada uslub-uslubnya dalam memahami nash-nash Qur’aniyah.
b. Tafsir al Madzmum: Adalah penafsiran Al Qur’an tanpa berdasarkan ilmu, atau mengikuti hawa nafsu dan kehendaknya sendiri, tanpa mengetahui kaidah-kaidah bahasa atau syari’ah. Atau dia menafsirkan ayat berdasarkan mazhabnya yang rusak maupun bid’ahnya yang tersesat.
Hukum Tafsir bir-ra’yi al Madzmum: Menafsirkan Al Qur’an dengan ra’yu dan Ijtihad semata tanpa ada dasar yang shahih adalah haram.
Kitab-kitab
tafsir yang dimasukkan dalam kategori Tafsir bil Ra’yi antara lain ialah:
a. Tafsir
Mafatihul Ghaib, karya Faruddin Ar-Razi (wafat 606
H).
b. Anwaru
at Tanzil wa Haqiqatut Takwil, karya Imam Abul
Barakah An-Hasafi.
c. Madarikut
Tanzil fi Ma’anit Tanzil, karya Imam Al-Khazin
(wafat 741 H).
C. Tafsir Isyari
Menurut
kaum sufi setiap ayat mempunyai makna yang zahir dan batin. Yang zahir adalah
yang segera mudah dipahami oleh akal pikiran sedangkan yang batin adalah yang
isyarat-isyarat yang tersembunyi dibalik itu yang hanya dapat diketahui oleh
ahlinya. Isyarat-isyarat kudus yang terdapat di balik ungkapan-ungkapan
Al-Qur’an inilah yang akan tercurah ke dalam hati dari limpahan pengetahuan
gaib yang dibawa ayat-ayat. Itulah yang biasa disebut tafsir Isyari.
Kitab-kitab
tafsir yang dimasukkan dalam kategori Tafsir bil Ra’yi antara lain ialah:
d. Tafsir
Mafatihul Ghaib, karya Faruddin Ar-Razi (wafat 606
H).
e. Anwaru
at Tanzil wa Haqiqatut Takwil, karya Imam Abul
Barakah An-Hasafi.
f. Madarikut
Tanzil fi Ma’anit Tanzil, karya Imam Al-Khazin (wafat
741 H).
D. Tafsir bil Izdiwaji (Campuran)
Tafsir
bil Izdiwaji disebut juga dengan metode campuran antara tafsir bil Ma’tsur dan
Tafsir bil Ra’yi yaitu menafsirkan Al-qur’an yang didasarkan atas perpaduan
antara sumber tafsir riwayat yang kuat dan shahih, dengan sumber hasil ijtihad
akan pikiran yang sehat. Tafsir macam ini banyak ditulis pada tafsir modern
yang muncul sesudah kebangkitan kembali umat islam, dengan tujuan untuk
membersihkan tafsir-tafsir Al-qur’an dari ikatan kaidah bahasa dan teori-teori
ilmu yang kurang erat hubungannya dengan
maksud ayat.
Prof.
Dr. Hamka dalam tafsirnya “Al-Azhar” menyatakan:
“Penafsirannya
memelihara sebaik-baiknya hubungan antara naqal
dan akal, diantara riwayah dan dirayah. Penafsiran tidak hanya semata-mata mengutip
atau menukil pendapat yang sudah terdahulu, tetapi mempergunakan juga tinjauan
pengalaman sendiri.
Syaikh
Rasyid menyebut tafsir semacam ini dengan nama “dengan kutipan yang shahih dan akal pikiran yang
sehat”.
Contoh
kitab-kitab tafsir yang termasuk kategori jenis ini antara lain:
a. Tafsir
Al-Manar, karya Syaikh Rasyid Rida (wafat 1354
H/1935 M).
b. Al-Jawahiru
fi Tafsiril Quran, karya Syaikh Tanthawi Jauhari
(wafat 1358 H/1940 M).
c. Tafsirul
Maraghi, karya Syaikh Ahmad Mustafa Al-Maraghi
(wafat 1371 H/1952 M) dan lain sebagainya
IV.
KESIMPULAN
Al-Qur`an sebagai ”hudan-linnas” dan “hudan-lilmuttaqin”,
maka untuk memahami kandungan al-qur’an agar mudah diterapkan dalam pengamalan hidup sehari-hari memerlukan pengetahuan
dalam mengetahui arti
atau maknanya, dan tafsirnya sesuai dengan yang dicontohkan Rasulullah SAW. Sehingga
kehendak tujuan ayat al-qur’an tersebut tepat sasarannya.
Kata
tafsir para ulama’ berbeda pendapat ada yang mengatakah bahwa kata tafsir
berasal dari kata fasara, ada juga pendapat kata tafsir berasal dari kata
safara. Bahkan ada yang berpendapat bahwa kata tafsir berasal dari kata
tafsirah.
Tafsir
pada dasarnya adalah rangkaian beberapa penjelasan dari pembicaraan (teks al-qur’an)
atau penjelasan lebih lanjut tentang ayat-ayat al-qur’an yang dilakukan oleh
seorang mufassir.
Tafsir diperlukan dalam memahami isi kandungan ayat-ayat al-qur’an yang mulia. Istilah tafsir
lebih luas,
dimana segala
sesuatu yg berhubungan dengan ayat, surat, asbabun nuzul, dan lain sebagainya
dibahas dalam tafsir yg bertujuan untuk memberikan kepahaman isi ayat atau
surat tersebut, sehingga mengetahui maksud dan kehendak firman-firman Allah SWT
tersebut.
V.
PENUTUP
Demikian
makalah yang dapat kami paparkan. Semoga dapat memberi hasanah dalam ilmu
pengetahuan. Kami mohon maaf bila dalam
makalah ini banyak ditemui kesalahan. Kritik dan saran konstruktif serta
kebaikan untuk makalah selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Moenawar,
Kholil. Al-qur’an dari masa ke masa.
1953. Solol. CV Ramadhani
Hasbi,
Muhammad. Ilmu-ilmu al-qur’an. 2002.
Semarang. Pustaka Rizki Putra
Syadali,
Ahmad. Ulumul qur’an II. 1997.
Bandung. CV Pustaka Setia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar