Minggu, 02 Desember 2012

makalahku



I.                   PENDAHULUAN
Al-Qur’an Al-Karim adalah kitab Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, mengandumg hal-hal yang berhubungan dengan keimanan, ilmu pengetahuan, kisah-kisah, filsafat, peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku dan tata cara hidup manusia, baik sebagai makhluk individu ataupun sebagai makhluk sosial, sehingga dapat bahagia hidup baik di dunia dan juga di akhirat. Untuk mengetahui kandungan Alquran itu diperlukan suatu metode keilmuan yang dikenal dengan nama Ulumul qur’an.
Dalam Al-qur’an terdapat beberapa pokok-pokok kandungan. Diantara pokok-pokok kandungan Al-qur’an adalah aqidah, syariah, akhlak, sejarah, iptek, dan filsafat. Diantaranya terdapat perintah menafsirkan al-qur’an supaya kita lebih memahami kandungan al-qur’an.
Ilmu tafsir merupakan ilmu yang paling mulia dan paling tinggi kedudukannya, karena pembahasannya berkaitan dengan Kalamullah yang merupakan petunjuk dan pembeda dari yang haq dan bathil. Ilmu tafsir telah dikenal sejak zaman Rasulullah dan berkembang hingga di zaman modern sekarang ini. Menafsirkan Al-qur’an sama halnya dengan menjelaskan maksud Allah ta’ala yang Dia kehendaki dalam firman-Nya. Sehingga tidak boleh hukumnya menafsirkan Al-qur’an tanpa ilmu, karena termasuk berkata atas nama Allah dengan tanpa ilmu.
Ilmu tafsir Al-Qur’an berkembang mengikuti irama perkembangan masa dan memenuhi kebutuhan manusia dalam suatu generasi. Tiap-tiap masa dan generasi menghasilkan tafsir-tafsir al-Qur’an yang sesuai dengan kebutuhan dan keperluan generasi itu dengan tidak menympang dari hukum-hukum agama.
Allah menurunkan al-Qur’an untuk dibaca dengan penuh penghayatan (Tadabbur), meyakini kebenarannya dan berusaha untuk mengamalkannya. Allah berfirman,” Maka apakah mereka tidak memperhatikan Alquran? Kalau kiranya Alquran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya.
Oleh karena itu, agar kita bisa mewujudkan perintah Allah tersebut, seorang harus bisa memahami makna dan kandungannya dan disini sangat diperlukan perangkat metodologi penafsiran yang berfungsi mengarahkan penafsiran itu sendiri. Dengan demikian, maka sangat penting sekali kita mengetahui tentang tafsir.


II.                RUMUSAN MASALAH

1.      Pengertian ilmu Tafsir ?
2.      Macam-macam Tafsir berdasarkan sumbernya ?
3.      Faedah mempelajari Tafsir Al-Qur’an ?

III.             PEMBAHASAN

1.      Pengertian Tafsir

Secara etimologi tafsir berasal dari akar kata  “al fasr” kemudian diubah menjadi bentuk taf’il yaitu menjadi  “al-tafsir” yang berarti penjelasan atau keterangan.[1] Dalam kamus “lisanul Arab” ibnu Manzur menjelaskan bahwa kata “al-fasr” berarti menyingkap sesuatu yang tertutup, sedangkan kata “at-tafsir” berarti menyingkapkan sesuatu maksud lafad yang musykil dan pelik.
Sebagian ulama berpendapat bahwa kata tafsir (fusara) adalah kata kerja yang terbalik dari kata “safara” yang juga berarti menyingkapkan. Pembentukan kata dari al-fasr menjadi bentuk taf’il yakni “al-tafsir’ adalah untuk menunjukkan arti tafsir (banyak, sering berbuat). Menurut Ar-Raghib, kata “al-fasr” dan “as-safr” adalah dua kata yang berdekatan makna dan lafadnya. Yang pertama untuk menunjukkan arti menampakkan (menzahirkan) makna yang ma’qul (abstrak) sedangkan yang kedua untuk menunjukkan arti menampakkan benda pada penglihatan mata. Dalam al-qur’an
Adapun secara terminologi tafsir adalah penjelasan terhadap Kalamullah atau menjelaskan lafadz-lafadz al-Qur’an dan pemahamannya, Atau ilmu yang mempelajari kandungan kitab Allah yang diturunkan kepada Nabi SAW., berikut penjelasan maknanya serta hikmah-hikmahnya.

2.      Macam-macam Tafsir berdasarkan sumbernya
Pembagian Tafsir secara ilmiah, tafsir terbagi menjadi empat bagian:
A.    Tafsir bil Ma’tsur
Tafsir bil Ma’tsu rsering disebut dengan Tafsir Bilriwayah atau Tafsir bil Manqul, yaitu tafsir Al-qur’an yang dalam menafsirkan ayat-ayat Al-qur’an didasarkan atas sumber penafsiran dari Al-qur’an, dari riwayatpara sahabat dan dari riwayat para tabi’in.


Kitab-kitab tafsir yang tergolong dalam kategori Tafsir bil Ma’tsur ini antara lain:
a.      Jam’ul Bayan fi Tafsiril Quran, karya Ibnu Jarir Ath-Thabari (wafat 310 H)
b.      Al-Kasyfu wal Bayan’an Tafsiril Quran, karya Imam Ahmad Ibnu Ibrahim As-Tsalabi (wafat 427 H)
c.       Ma’alimut Tanzil, oleh Imam Husain Ibnu Mas’ud Al-Baghawi (wafat 516 H)[2]
Pada tafsir ini, penafsiran ayat-ayat Al-qur’an diambil dari sumber-sumber yang berhubungan dengan makna ayat yang akan ditafsirkan, lalu disebutkan penafsirannya berdasarkan riwayat, nukilan, atau kutipan yang diambil tersebut, tanpa berijtihad di dalam menjelaskan maksud ayat yang di tafsirkan dan tidak mencari penafsiran dari sumber yang lain, bahkan menghindari keterangan yang tidak ada faedahnya selama tidak ada dalilnya.
Mufasir yang menempuh cara ini hendaknya menelusuri lebih dahulu atsar-atsar yang ada mengenai makna ayat kemudian atsar tersebut dikemukakan sebagai tafsir ayat yang bersangkutan. Dalam hal ini ia tidak boleh melakukan ijtihad untuk menjelaskan sesuatu makna tanpa ada dasar, dan Mufassir juga meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat untuk diketahui selama tidak ditemukan riwayat sahih mengenainya. Menurut Ibnu Taimiyyah kita harus yakin bahwa Nabi Muhammad tidak menjelaskan kepada para sahabat tentang makna-makna al-qur’an sebagaimana telah menjelaskan kepada mereka lafad-lafadznya.

B.     Tafsir bil Ra’yi
Tafsir bil Ra’yi sering disebut  tafsir bil Dirayah atau Tafsir bil Ma’qul. Mufassir hanya perpegang pada pemahaman sendiri. Dan penyimpulan (istinbath) yang didasarkan pada ra’yu semata. Seiring perkembangan zaman yang menuntut pengembangan metoda tafsir karena tumbuhnya ilmu pengetahuan pada masa Daulah Abbasiyah maka tafsir ini memperbesar peranan ijtihad dibandingkan dengan penggunaan tafsir bi al-Matsur. Dengan bantuan ilmu-ilmu bahasa Arab, ilmu qiraah, ilmu-ilmu Al-Qur’an, hadits dan ilmu hadits, ushul fikih dan ilmu-ilmu lain.
Seorang mufassir akan menggunakan kemampuan ijtihadnya untuk menerangkan maksud ayat dan mengembangkannya dengan bantuan perkembangan ilmu-ilmu pengetahuan yang ada.
 
Ra’yu semata yang tidak disertai bukti-bukti akan membawa penyimpangan terhadap kitabullah. Kebanyakan orang yang melakukan penafsiran dengan semangat demikian adalah ahli bid’ah, penganut mazhab batil. Mereka mentafsirkan Al-qur’an menurut pendapat pribadi yang tidak mempunyai dasar pijakan berupa pendapat atau penafsiran ulama salaf, sahabat, tabi’in.
Terhadap Tafsir bil Ra’yi para ulama berlainan pendapat ; ada yang membolehkan, ada pula yang mengharamkan. Sebetulnya hanya berlaku kalau didalam menafsirkan ayat Al-qur’an dengan Ra’yu itu tidak terdapat dasar sama sekali atau jika dilaksanakan  tanpa pengetahuan kaidah bahasa arab; pokok-pokok hukum syariah dan lain sebagainya, atau jika penafsiran tersebut dipakai untuk menguatkan nafsu belaka.[3]
Sebagian ulama membolehkan penafsiran dengan mengunakan metode Tafsir bil Ra’yi dengan syarat-syarat yang terpenuhi sebagai seorang Mufassir. Al-qur’an sendiri mendorong supaya berijtihad dan memikirkan ayat-ayatnya, guna mengetahui hukum-hukumnya. Mereka bersandar dengan firman Allah:

Tafsir bir-ra’yi terbagi menjadi dua bagian:
a.  Tafsir Mahmud: Adalah suatu penafsiran yang sesuai dengan kehendak syari’at     (penafsiran oleh orang yang menguasai aturan syari’at), jauh dari kebodohan dan kesesatan, sesuai dengan kaidah-kaidah bahasa arab, serta berpegang pada uslub-uslubnya dalam memahami nash-nash Qur’aniyah.
b. Tafsir al Madzmum: Adalah penafsiran Al Qur’an tanpa berdasarkan ilmu, atau mengikuti hawa nafsu dan kehendaknya sendiri, tanpa mengetahui kaidah-kaidah bahasa atau syari’ah. Atau dia menafsirkan ayat berdasarkan mazhabnya yang rusak maupun bid’ahnya yang tersesat.
Hukum Tafsir bir-ra’yi al Madzmum: Menafsirkan Al Qur’an dengan ra’yu dan Ijtihad semata tanpa ada dasar yang shahih adalah haram.

Kitab-kitab tafsir yang dimasukkan dalam kategori Tafsir bil Ra’yi antara lain ialah:
a.       Tafsir Mafatihul Ghaib, karya Faruddin Ar-Razi (wafat 606 H).
b.      Anwaru at Tanzil wa Haqiqatut Takwil, karya Imam Abul Barakah An-Hasafi.
c.       Madarikut Tanzil fi Ma’anit Tanzil, karya Imam Al-Khazin (wafat 741 H).
C.     Tafsir Isyari
Menurut kaum sufi setiap ayat mempunyai makna yang zahir dan batin. Yang zahir adalah yang segera mudah dipahami oleh akal pikiran sedangkan yang batin adalah yang isyarat-isyarat yang tersembunyi dibalik itu yang hanya dapat diketahui oleh ahlinya. Isyarat-isyarat kudus yang terdapat di balik ungkapan-ungkapan Al-Qur’an inilah yang akan tercurah ke dalam hati dari limpahan pengetahuan gaib yang dibawa ayat-ayat. Itulah yang biasa disebut tafsir Isyari.

Kitab-kitab tafsir yang dimasukkan dalam kategori Tafsir bil Ra’yi antara lain ialah:
d.      Tafsir Mafatihul Ghaib, karya Faruddin Ar-Razi (wafat 606 H).
e.       Anwaru at Tanzil wa Haqiqatut Takwil, karya Imam Abul Barakah An-Hasafi.
f.       Madarikut Tanzil fi Ma’anit Tanzil, karya Imam Al-Khazin (wafat 741 H).

D.    Tafsir bil Izdiwaji (Campuran)
Tafsir bil Izdiwaji disebut juga dengan metode campuran antara tafsir bil Ma’tsur dan Tafsir bil Ra’yi yaitu menafsirkan Al-qur’an yang didasarkan atas perpaduan antara sumber tafsir riwayat yang kuat dan shahih, dengan sumber hasil ijtihad akan pikiran yang sehat. Tafsir macam ini banyak ditulis pada tafsir modern yang muncul sesudah kebangkitan kembali umat islam, dengan tujuan untuk membersihkan tafsir-tafsir Al-qur’an dari ikatan kaidah bahasa dan teori-teori ilmu  yang kurang erat hubungannya dengan maksud ayat.
Prof. Dr. Hamka dalam tafsirnya “Al-Azhar” menyatakan:
“Penafsirannya memelihara sebaik-baiknya hubungan antara naqal dan akal, diantara riwayah dan dirayah. Penafsiran tidak hanya semata-mata mengutip atau menukil pendapat yang sudah terdahulu, tetapi mempergunakan juga tinjauan pengalaman sendiri.
Syaikh Rasyid menyebut tafsir semacam ini dengan nama “dengan    kutipan yang shahih dan akal pikiran yang sehat”.
Contoh kitab-kitab tafsir yang termasuk kategori jenis ini antara lain:
a.       Tafsir Al-Manar, karya Syaikh Rasyid Rida (wafat 1354 H/1935 M).
b.      Al-Jawahiru fi Tafsiril Quran, karya Syaikh Tanthawi Jauhari (wafat 1358 H/1940 M).
c.       Tafsirul Maraghi, karya Syaikh Ahmad Mustafa Al-Maraghi (wafat 1371 H/1952 M) dan lain sebagainya

IV.             KESIMPULAN

Al-Qur`an sebagai ”hudan-linnas” dan “hudan-lilmuttaqin”, maka untuk memahami kandungan al-quran agar mudah diterapkan dalam pengamalan hidup sehari-hari memerlukan pengetahuan dalam mengetahui arti atau maknanya, dan tafsirnya sesuai dengan yang dicontohkan Rasulullah SAW. Sehingga kehendak tujuan ayat al-quran tersebut tepat sasarannya.
Kata tafsir para ulama’ berbeda pendapat ada yang mengatakah bahwa kata tafsir berasal dari kata fasara, ada juga pendapat kata tafsir berasal dari kata safara. Bahkan ada yang berpendapat bahwa kata tafsir berasal dari kata tafsirah.
Tafsir pada dasarnya adalah rangkaian beberapa penjelasan dari pembicaraan (teks al-qur’an) atau penjelasan lebih lanjut tentang ayat-ayat al-qur’an yang dilakukan oleh seorang mufassir.
Tafsir diperlukan dalam memahami isi kandungan ayat-ayat al-quran yang mulia. Istilah tafsir lebih luas, dimana segala sesuatu yg berhubungan dengan ayat, surat, asbabun nuzul, dan lain sebagainya dibahas dalam tafsir yg bertujuan untuk memberikan kepahaman isi ayat atau surat tersebut, sehingga mengetahui maksud dan kehendak firman-firman Allah SWT tersebut.
V.                PENUTUP

Demikian makalah yang dapat kami paparkan. Semoga dapat memberi hasanah dalam ilmu pengetahuan. Kami mohon maaf  bila dalam makalah ini banyak ditemui kesalahan. Kritik dan saran konstruktif serta kebaikan untuk makalah selanjutnya.

DAFTAR PUSTAKA

Moenawar, Kholil. Al-qur’an dari masa ke masa. 1953. Solol. CV Ramadhani
Hasbi, Muhammad. Ilmu-ilmu al-qur’an. 2002. Semarang. Pustaka Rizki Putra
Syadali, Ahmad. Ulumul qur’an II. 1997. Bandung. CV Pustaka Setia


[1] Ahmad Syadali, Ulumul Quran II, (Pustaka Setia, Bandung:1997) hal 51
[2] Ibid hal 59
[3] Ibid hal 60

Tidak ada komentar:

Posting Komentar